Anggaran Dasar
Anggaran Dasar (AD) PERDOSKI merupakan konstitusi tertinggi organisasi yang mengatur landasan hukum, tujuan, asas, serta kerangka organisasi Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia. Berikut ringkasan isi setiap bab:
BAB I
Ketentuan Umum
Definisi dan ketentuan dasar yang berlaku dalam seluruh dokumen Anggaran Dasar.
BAB II
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
Organisasi bernama PERDOSKI, didirikan pada 10 Januari 1966, berkedudukan di Jakarta.
BAB III
Asas
Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta Kode Etik Kedokteran Indonesia.
BAB IV
Tujuan dan Kegiatan
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di bidang kulit dan kelamin, mengembangkan ilmu pengetahuan, serta mengayomi anggota.
BAB V
Keanggotaan
Empat jenis keanggotaan: Anggota Biasa, Anggota Muda, Anggota Kehormatan, dan Anggota Luar Biasa.
BAB VI
Organisasi
Struktur terdiri dari Badan Legislatif (Kongres), Badan Eksekutif (Pengurus Pusat & Cabang), Badan Pelengkap, dan Badan Khusus.
BAB VII
Kekayaan
Sumber keuangan organisasi: iuran anggota, sumbangan, usaha sah, dan hibah tidak mengikat.
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui Kongres Nasional dengan kuorum dan persetujuan yang diatur secara khusus.
BAB IX
Pembubaran
Ketentuan mengenai pembubaran organisasi dan pengelolaan aset pasca-pembubaran.
BAB X
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam AD diselesaikan melalui Kongres atau keputusan Pengurus Pusat.
Dokumen Lengkap
Dokumen Anggaran Dasar PERDOSKI secara lengkap tersedia bagi anggota melalui portal anggota SIMPONI.