Dewan Pertimbangan Profesi
Dewan Pertimbangan Profesi PERDOSKI adalah badan independen yang bertugas memberikan saran, pertimbangan strategis, dan rekomendasi kepada Pengurus Pusat dalam menjalankan roda organisasi dan menjaga standar profesi dokter spesialis kulit dan kelamin Indonesia.
Dasar Hukum
Dewan Pertimbangan Profesi dibentuk berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PERDOSKI Pasal 14, sebagai bagian dari Badan Pelengkap organisasi.
Tugas dan Fungsi
Memberikan pertimbangan dan saran kebijakan strategis organisasi kepada Pengurus Pusat
Menjaga etika dan standar profesi dokter spesialis kulit dan kelamin Indonesia
Memberikan rekomendasi terkait pengembangan pendidikan dan penelitian dermatologi venereologi
Menengahi dan membantu penyelesaian perselisihan internal organisasi
Komposisi
Dewan Pertimbangan Profesi terdiri dari para tokoh senior di bidang dermatologi dan venereologi Indonesia — dokter spesialis berpengalaman yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi organisasi dan profesi, dipilih oleh Kongres Nasional.
Informasi Keanggotaan
Informasi lengkap mengenai susunan Dewan Pertimbangan Profesi periode saat ini akan diperbarui melalui panel admin setelah data resmi diterima dari sekretariat.