Tentang Kami

Pelajari sejarah, visi misi, dan struktur organisasi PERDOSKI — Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia.

Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga (ART) PERDOSKI merupakan peraturan pelaksana dari Anggaran Dasar yang mengatur mekanisme operasional organisasi secara rinci. Berikut ringkasan setiap bab:

BAB I — Pasal 1–8

Keanggotaan

Syarat, tata cara penerimaan, iuran, hak dan kewajiban anggota, pemberhentian dan pembelaan anggota.

BAB II — Pasal 9–16

Organisasi

Kongres diadakan setiap 3 tahun. PP menjabat 3 tahun, maksimal 2 periode. Cabang minimal 5 anggota. Badan Pelengkap dan Kolegium.

BAB III

Keputusan Organisasi

Mekanisme pengambilan keputusan, quorum rapat, dan tata cara pemungutan suara.

BAB IV

Kekayaan

Pembagian iuran: 40% untuk Pengurus Pusat dan 60% untuk Cabang. Pengelolaan aset dan pertanggungjawaban keuangan.

BAB V

Atribut Organisasi

Logo, lencana, panji, hymne, dan mars organisasi PERDOSKI beserta ketentuan penggunaannya.

BAB VI

Penghargaan Satyabhakti

Penghargaan atas pengabdian anggota: Wiradharma, Wiratama, Wirasistha, dan Wirakrida.

BAB VII

Perubahan dan Pembubaran

Tata cara perubahan ART dan ketentuan pembubaran organisasi beserta pengelolaan aset.

BAB VIII

Aturan Tambahan

Ketentuan peralihan dan hal-hal lain yang belum diatur secara eksplisit dalam ART.

Dokumen Lengkap

Dokumen Anggaran Rumah Tangga PERDOSKI secara lengkap tersedia bagi anggota melalui portal anggota SIMPONI.