Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga (ART) PERDOSKI merupakan peraturan pelaksana dari Anggaran Dasar yang mengatur mekanisme operasional organisasi secara rinci. Berikut ringkasan setiap bab:
BAB I — Pasal 1–8
Keanggotaan
Syarat, tata cara penerimaan, iuran, hak dan kewajiban anggota, pemberhentian dan pembelaan anggota.
BAB II — Pasal 9–16
Organisasi
Kongres diadakan setiap 3 tahun. PP menjabat 3 tahun, maksimal 2 periode. Cabang minimal 5 anggota. Badan Pelengkap dan Kolegium.
BAB III
Keputusan Organisasi
Mekanisme pengambilan keputusan, quorum rapat, dan tata cara pemungutan suara.
BAB IV
Kekayaan
Pembagian iuran: 40% untuk Pengurus Pusat dan 60% untuk Cabang. Pengelolaan aset dan pertanggungjawaban keuangan.
BAB V
Atribut Organisasi
Logo, lencana, panji, hymne, dan mars organisasi PERDOSKI beserta ketentuan penggunaannya.
BAB VI
Penghargaan Satyabhakti
Penghargaan atas pengabdian anggota: Wiradharma, Wiratama, Wirasistha, dan Wirakrida.
BAB VII
Perubahan dan Pembubaran
Tata cara perubahan ART dan ketentuan pembubaran organisasi beserta pengelolaan aset.
BAB VIII
Aturan Tambahan
Ketentuan peralihan dan hal-hal lain yang belum diatur secara eksplisit dalam ART.
Dokumen Lengkap
Dokumen Anggaran Rumah Tangga PERDOSKI secara lengkap tersedia bagi anggota melalui portal anggota SIMPONI.